Sofian Arifin
Ismail, guru IPA di SD 18 Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten
Muaro Jambi, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ini karena ulahnya
yang tidak terpuji, mencabuli anak didiknya
di depan kelas. Alhasil, di Hari Pendidikan Nasional ini, Minggu
(2/5/2010), Sofian yang sudah mengajar selama 27 tahun harus meringkuk
dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Maro Sebo.
(ilustrasi gambar)
Sofian
ditangkap polisi di rumahnya di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu.
Penangkapan ini dilakukan polisi setelah satu dari lima murid yang
menjadi korban sang guru mengadu ke polisi. Ini dilakukan orangtua
korban sekaligus menolak pihak sekolah yang meminta agar hal tersebut
diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut metrontvews.com, dalam
laporannya disebutkan bahwa Sofian sering mengerayangi bagian vital
anak didiknya. Sedikitnya ada lima siswi kelas empat di SD 18 Talang
Duku, yang menjadi korban Sofian.Dalam pemeriksaan, Sofian mengakui hal tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan secara spontan ketika sang murid disuruh untuk membacakan pekerjaan rumahnya di depan kelas. Tersangka mengakui perbuatanya dan pasrah jika statusnya sebagai pegawai negeri sipil dicabut.
Sebelum mengajar di SD 18, pria berusia 56 tahun asal Nanggroe Aceh Darussalam ini, pernah mengajar di SD 40. Namun, kerena terkait kasus yang sama dengan korban empat orang siswi, sang guru dipindahkan ke SD 18. Rupanya perbuatan bejatnya itu kembali dilakukan. Hari ini i-dus.com bertemakan tentang"Guru Cabuli Murid di Depan Kelas .Kini, Sofian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di sel tahanan. Guru cabul ini bakal dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
http://www.berita2.com/daerah/sumatera/5260-guru-cabuli-murid-di-depan-kelas.html
0 komentar:
Posting Komentar
JANGAN CUMA LIHAT DOANK GAN!!
TINGGALIN JUGA KOMENTAR KAMU...OKE!?